Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Kebijakan Berjualan di Alun-alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah dan Pentingnya Kebersihan

Kebersihan dan ketertiban di ruang publik adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan, terutama di tempat-tempat strategis seperti alun-alun. Di Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim memberikan penegasan terkait kebijakan berjualan di Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Meskipun tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berjualan di kawasan tersebut, pemerintah setempat mengingatkan agar para pedagang menjaga aspek kebersihan dan estetika lingkungan. Melalui dialog yang konstruktif dengan pedagang, Wali Kota berharap bisa menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kenyamanan publik.
Kebijakan Berjualan yang Fleksibel
Pada pertemuan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026), Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mencari nafkah di sekitar alun-alun. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban. “Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi kami meminta agar menjaga kebersihan dan tidak membiarkan barang-barang dagangan berserakan,” tegasnya.
Wali Kota juga menetapkan waktu berjualan yang jelas, yaitu mulai pukul 17.00 WIB hingga 01.00 WIB. Setelah berjualan, pedagang diwajibkan untuk merapikan gerobak, tenda, dan barang dagangan mereka, serta menyimpannya di lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan alun-alun tetap bersih dan tertata rapi.
Penyiapan Lokasi Penyimpanan
Dalam merespons aspirasi para pedagang terkait tempat penyimpanan perlengkapan dagangan, Wali Kota Mahyaruddin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan untuk menyiapkan lokasi sementara. “Kami akan menempatkan odong-odong di dekat toilet, sementara gerobak, kontainer, dan tenda dagangan akan diletakkan di lokasi eks IPQOH. Namun, ini harus dikoordinasikan dengan Asisten Ekbang dan Camat Tanjungbalai Selatan terlebih dahulu,” ungkapnya.
- Odong-odong akan ditempatkan dekat toilet.
- Gerobak dan kontainer akan disimpan di eks IPQOH.
- Koordinasi dengan Asisten Ekbang dan Camat diperlukan.
- Penataan lokasi bertujuan untuk menjaga estetika alun-alun.
- Informasi terkait kepemilikan lokasi harus diperjelas.
Larangan Bangunan Permanen dan Penambahan Pedagang
Dalam upaya menata kawasan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, pemerintah juga melarang mendirikan bangunan permanen oleh pedagang. Selain itu, tidak akan ada penambahan jumlah pedagang baru yang diperbolehkan. Ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keindahan lingkungan alun-alun, sehingga tetap nyaman bagi pengunjung.
Wali Kota juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan para pedagang. Evaluasi ini termasuk untuk pedagang musiman dan mereka yang tercatat tetapi tidak aktif berjualan. “Ini penting agar kita bisa mendapatkan data yang akurat mengenai pedagang yang ada,” tambahnya.
Pembangunan Infrastruktur Penyimpanan
Pemerintah juga berencana membangun landasan untuk tempat penyimpanan perlengkapan dagangan. Menariknya, pembangunan ini tidak akan menggunakan anggaran APBD, melainkan melalui gotong royong dengan pihak kecamatan. Mahyaruddin mengatakan, “Landasan ini akan segera dibangun. Kami ingin melibatkan masyarakat dalam prosesnya.”
Upaya penataan ini bertujuan agar keberadaan gerobak, kontainer, dan perlengkapan lainnya tidak mengganggu pemandangan alun-alun. “Dua kontainer dan satu landasan akan dibangun agar tidak terlihat buruk di Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Tanjungbalai,” jelasnya lebih lanjut.
Prioritas untuk Pedagang Lokal
Dalam diskusi bersama pedagang, terdapat aspirasi untuk memberikan prioritas kepada pedagang lokal dalam berbagai kegiatan yang diadakan di alun-alun, terutama saat perayaan hari jadi Kota Tanjungbalai. Para pedagang mengeluhkan bahwa dalam beberapa acara besar, pedagang dari luar kota sering kali mendapatkan tempat yang lebih banyak dibandingkan mereka.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Mahyaruddin berkomitmen untuk memperhatikan aspirasi pedagang lokal. “Kami akan memastikan bahwa dalam setiap kegiatan, pedagang lokal mendapatkan kesempatan yang adil untuk berjualan,” ujarnya. Ini merupakan langkah penting untuk mendukung perekonomian lokal dan memberikan kesempatan yang lebih baik kepada pelaku usaha di daerah.
Kebersihan dan Estetika Ruang Publik
Wali Kota Mahyaruddin Salim juga mengajak seluruh masyarakat, terutama para pedagang, untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan estetika Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah. Menurutnya, alun-alun merupakan ruang publik yang harus dijaga agar tetap nyaman dan teratur.
“Jangan sampai alun-alun kita terlihat kumuh. Mari kita jaga estetikanya, kebersihan, dan ketertibannya. Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi mari kita atur bersama agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengurangi keindahan alun-alun,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan dukungan dari masyarakat, diharapkan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah bisa menjadi tempat yang nyaman dan bersih untuk semua. Kebijakan berjualan yang diterapkan tidak hanya mendukung perekonomian masyarakat, tetapi juga menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik yang penting untuk dinikmati bersama.
