slot depo qris 10k slot depo 10k

Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

HukrimPendidikanSerang Raya

Ketua Yayasan MITQ Az-Zahra Konfirmasi Status Kepemilikan Lahan Madrasah dengan Dokumen Lengkap

Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra yang berlokasi di Jl. Sentul-Nyapah, Kp. Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, baru-baru ini mengklarifikasi mengenai status kepemilikan lahan yang digunakan. Klarifikasi ini muncul setelah beberapa pertanyaan mengenai legalitas lahan madrasah tersebut, terutama setelah pengaduan dari LSM MAPPAK Banten.

Status Kepemilikan Lahan MADRASAH

Ketua Pengurus Harian Yayasan MITQ Az-Zahra, Mad Suta, menyatakan bahwa madrasah yang dipimpinnya telah memperoleh izin resmi untuk beroperasi. Ia menegaskan bahwa jika yayasan tersebut tidak memiliki izin, tidak mungkin mereka bisa mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari sektor pemerintah.

“Yayasan ini sudah jelas, tidak mungkin mendapatkan izin dan bantuan jika tidak memiliki dokumen yang sah. Terlebih lagi, kami telah menerima dukungan untuk pembangunan mesjid dan ruang kelas, yang merupakan bukti bahwa semuanya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Sumber Hibah dan Legalitas

Mad Suta menjelaskan lebih lanjut bahwa lahan yang digunakan oleh MITQ Az-Zahra merupakan hibah dari orang tua, dengan segala dokumen yang diperlukan telah lengkap. Ia mengkonfirmasi bahwa ada akta hibah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang mendukung pernyataannya.

“Hibah ini berasal dari mertua saya, dan kami telah mendapatkan akta hibah dari KUA. Setiap kali ada bantuan untuk pembangunan, semua dokumen telah disiapkan dengan baik,” tambahnya.

Pengalaman dan Perjalanan Yayasan

Yayasan MITQ Az-Zahra telah beroperasi selama beberapa tahun dan telah mendapatkan izin operasional yang sah. Mad Suta menekankan bahwa semua dokumen yang diperlukan, termasuk izin operasional, tidak mungkin diterbitkan tanpa adanya bukti kepemilikan yang jelas.

“Kami sudah beroperasi selama sekitar empat tahun, dan setiap tahun kami membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan dokumen yang ada. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap legalitas dan kepatuhan,” jelasnya.

Kepastian Status Tanah

Mad Suta menekankan bahwa status kepemilikan lahan MITQ Az-Zahra sudah lengkap dan tidak dalam sengketa. Menurutnya, tidak mungkin sebuah yayasan bisa mendapatkan bantuan resmi dari luar negeri jika tanah yang digunakan adalah sengketa.

“Intinya, tidak mungkin kami bisa memperoleh bantuan dan dukungan dari luar jika ada masalah dengan status tanah. Kami yakin semua dokumen kami valid,” tegasnya.

Usulan Bantuan dari Kementerian

Menanggapi pertanyaan mengenai bantuan dari Kementerian Pendidikan melalui Kementerian Agama, Mad Suta menjelaskan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap pengusulan. Ia berharap program bantuan tersebut dapat terealisasi secepatnya.

“Pengusulan baru kami lakukan tahun ini, dan kami berharap doa serta dukungan dari semua pihak agar bantuan tersebut dapat segera terwujud,” paparnya.

Keprihatinan LSM MAPPAK Banten

Sebelumnya, LSM MAPPAK Banten mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan MITQ Az-Zahra. Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa bangunan madrasah tersebut mungkin berdiri di atas lahan yang bukan milik yayasan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ely menyebutkan bahwa lahan tersebut diduga merupakan milik pribadi, yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Melanie Hadinata, S.H.

Pentingnya Kepastian Hukum

Ely Jaro menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk lembaga pendidikan adalah hal yang sangat penting. Ketidakjelasan status lahan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami tidak ingin lembaga pendidikan menjadi korban dari ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir untuk memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah itu milik yayasan, wakaf, atau aset lain,” ujar Ely.

Tindakan yang Diharapkan

Dalam pernyataannya, Ely mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut. Ia menekankan bahwa Kementerian Agama Kanwil Banten, Kementerian Agama Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, serta BPN memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum.

“Saya meminta agar instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah ini,” tuturnya.

Kesimpulan dan Harapan Bersama

Dengan adanya klarifikasi dari ketua yayasan MITQ Az-Zahra mengenai status kepemilikan lahan, diharapkan akan mengurangi keraguan yang ada di masyarakat. Proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi terkait juga sangat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum, sehingga lembaga pendidikan dapat beroperasi tanpa adanya masalah. Kami berharap semua pihak bisa saling mendukung untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua siswa.

Related Articles

Back to top button