Debu Blasting PT Saipam Mengancam Kesehatan Warga, Aliansi ABI Minta Komisi XII DPR RI Tindak Lanjut

Masalah kesehatan yang dihadapi oleh warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, semakin memperihatinkan seiring dengan kehadiran PT Saipam Indonesia Yard. Sejak perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi ini beroperasi, dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat justru semakin meningkat. Setiap hari, warga terpaksa berhadapan dengan polusi debu blasting yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan, yang berpotensi mengancam kesehatan mereka.
Pengabaian Terhadap Kesehatan Warga
Warga setempat merasa sangat disayangkan bahwa kehadiran PT Saipam tidak membawa manfaat positif, melainkan sebaliknya. Hingga kini, perhatian serius terhadap isu kesehatan dan kesejahteraan masyarakat belum terlihat. Aliansi Akar Bhumi Indonesia (ABI) mencatat bahwa perusahaan yang berbasis di Italia ini sama sekali tidak berupaya untuk menangani masalah yang dihadapi oleh ratusan penduduk lokal.
Seruan Aliansi Akar Bhumi Indonesia
Dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat, ABI telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Komisi XII DPR RI pada bulan April 2026. Mereka mendesak agar komisi tersebut segera melakukan tindakan yang diperlukan dan meninjau langsung kondisi di lapangan untuk menyelidiki dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas blasting yang dilakukan oleh PT Saipam.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menegaskan, “Kami telah resmi mengajukan surat kepada Komisi XII DPR RI terkait dugaan adanya aktivitas blasting yang tidak bertanggung jawab dari PT Saipam.” Ia menambahkan bahwa harapan mereka adalah agar komisi tersebut memberikan respons yang cepat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggapi keluhan warga Kampung Ambat Jaya.
Kesiapan Mendampingi Warga ke Pusat
Hendrik juga menyampaikan bahwa jika keluhan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka siap mendampingi Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL) ke Jakarta untuk meminta perhatian pemerintah pusat. “Kami ingin memastikan bahwa masalah debu kotor yang telah mengganggu kehidupan warga ini segera mendapatkan perhatian serius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi kesehatan warga sangat memprihatinkan dan pemerintah daerah Kabupaten Karimun tampak kurang responsif terhadap konflik yang terjadi. “Oleh karena itu, kami sepakat untuk membawa permasalahan ini ke tingkat pusat,” ujarnya.
Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, jelas dinyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Surat tersebut menegaskan bahwa pihak yang mengeluarkan izin usaha harus terlibat dalam pengawasan dan penanganan segala aktivitas perusahaan.
Tanggapan dari Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan
Ketua FPKL, Sahar Jemahat, juga menyoroti kurangnya langkah konkret dari PT Saipam dalam menangani dampak debu terhadap masyarakat dan lingkungan. “Hingga saat ini, kami belum melihat adanya tindakan nyata dari perusahaan untuk mengatasi masalah yang merugikan warga,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa mereka tidak menuntut lebih dari yang wajar, melainkan meminta PT Saipam untuk mematuhi peraturan AMDAL. Ini termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta memberikan fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat yang terdampak.
Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan
Perlu dicatat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini mencakup teguran, pencabutan izin, hingga hukuman pidana yang dapat berupa penjara selama maksimal 3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah.
Tindak Lanjut dari Manajemen PT Saipam
Saat dihubungi oleh awak media, manajemen PT Saipam, melalui perwakilannya Feby, tidak memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Keengganan perusahaan untuk memberikan klarifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen mereka terhadap kesehatan dan kesejahteraan warga setempat.
Dengan meningkatnya perhatian dari masyarakat dan berbagai organisasi, harapan untuk mendapatkan solusi yang adil dan cepat semakin besar. Diperlukan langkah-langkah nyata dari semua pihak, termasuk pemerintah dan PT Saipam, untuk memastikan bahwa masyarakat tidak lagi menjadi korban dari aktivitas industri yang merugikan.
Memantau Perkembangan Selanjutnya
Kondisi ini memerlukan perhatian dari berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga pusat, untuk segera mengambil tindakan. Masyarakat Kampung Ambat Jaya berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, serta perlindungan yang layak terhadap hak-hak mereka.
- Perusahaan harus mematuhi peraturan AMDAL.
- Pemeriksaan kesehatan rutin bagi warga yang terdampak.
- Penyediaan fasilitas pengobatan gratis.
- Tindak lanjut dari pemerintah daerah dan pusat.
- Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan masalah debu blasting yang dirasakan oleh warga dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi yang dirugikan di masa depan.


