14 Kandang Ayam Komersial di Kota Serang Diduga Melanggar Perda Tata Ruang dan Pengawasan

Kota Serang kembali menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang. Dalam hal ini, sebuah peternakan ayam petelur berskala komersial yang terletak di Jalan Albantani, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, dilaporkan masih beroperasi meskipun diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang untuk periode 2020–2040.
Aktivitas Peternakan Ayam di Kota Serang
Dalam pantauan terbaru, ditemukan sekitar 20 kandang ayam berukuran besar di lokasi tersebut. Dari total itu, 14 kandang dilaporkan masih aktif berproduksi. Kegiatan peternakan ini berlangsung secara rutin dan hasil telur yang diproduksi bahkan dipasarkan hingga ke wilayah Tangerang.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Keberadaan peternakan ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan tata ruang oleh pemerintah daerah. Jika kegiatan usaha ini ternyata tidak sesuai dengan peruntukan ruang maupun ketentuan perizinan yang berlaku, mengapa operasionalnya masih dapat berlangsung hingga saat ini?
Identitas Pemilik dan Pengelola
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa peternakan ayam petelur tersebut diduga dimiliki oleh seorang individu bernama Susanto, yang dilaporkan tinggal di Singapura. Pengelolaan operasional sehari-hari dipercayakan kepada Johan, yang beralamat di Jakarta.
Sejarah Operasional
Seorang penjaga kandang berinisial N menyatakan bahwa usaha peternakan ini telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun. Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut dulunya berada di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tetapi kini telah menjadi bagian dari Kecamatan Curug, Kota Serang.
Tata Ruang dan Perizinan
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas peternakan telah berlangsung sejak sebelum adanya perubahan wilayah administratif. Namun, lamanya operasional tidak serta-merta berarti bahwa kegiatan ini telah memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan, maupun persyaratan lingkungan yang berlaku saat ini.
Perubahan administrasi dan perkembangan regulasi seharusnya menjadi perhatian utama dalam evaluasi kesesuaian kegiatan usaha, terutama jika lokasi peternakan berada di area yang membatasi aktivitas peternakan komersial.
Produksi dan Pemasaran
Menurut keterangan dari penjaga kandang, produksi telur dari peternakan tersebut dikirim dan dipasarkan ke wilayah Tangerang setiap harinya. Dengan 14 kandang yang masih beroperasi, kegiatan ini jelas bukan sekadar penyelenggaraan ayam dalam skala rumah tangga, melainkan sebuah usaha komersial yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Pentingnya Pengawasan Pemerintah
Masalah ini seharusnya tidak hanya dilihat dari berlanjutnya kegiatan produksi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pelaku usaha memiliki perizinan yang diperlukan, lokasi tersebut sesuai dengan zonasi yang berlaku, serta bagaimana pengelolaan limbah, bau, lalat, dan dampak lingkungan lainnya ditangani.
Evaluasi Penuh Terhadap Pelanggaran
Dalam konteks ini, pengawasan pemerintah menjadi sangat penting. Jika dugaan pelanggaran telah berlangsung lama, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah pengawasan rutin telah dilakukan dan apakah ada tindak lanjut atas potensi pelanggaran yang teridentifikasi.
Pemeriksaan Hukum dan Ketenagakerjaan
Ketentuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran juga harus dikaji dengan cermat, termasuk pasal dan lampiran zonasi dalam Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 yang secara spesifik mengatur peruntukan ruang di lokasi peternakan. Kepastian hukum tidak bisa hanya dibangun atas dasar keberadaan usaha atau besarnya skala produksi, tetapi harus didukung oleh dokumen tata ruang dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Selain isu tata ruang dan lingkungan, aspek ketenagakerjaan juga patut dicermati. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peternakan ini mempekerjakan sekitar 20 orang. Menariknya, para pekerja tersebut disebutkan memiliki tingkat pendidikan rata-rata yang belum menyelesaikan pendidikan SMA, dengan dugaan bahwa upah yang diterima berada di bawah upah minimum yang berlaku, serta tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Implikasi Jika Terbukti Melanggar
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, persoalan yang muncul tidak hanya terkait kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan, tetapi juga terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan oleh Instansi Terkait
Pemeriksaan oleh instansi terkait sangat dibutuhkan agar permasalahan ini tidak berhenti pada polemik lokasi usaha, tetapi juga mencakup kepastian perlindungan bagi para pekerja yang menggantungkan hidup mereka pada aktivitas peternakan tersebut.
Keberadaan peternakan ayam komersial yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang menjadi ujian bagi konsistensi penegakan peraturan daerah. Pemerintah Kota Serang, terutama perangkat daerah yang bertanggung jawab atas tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, dan penegakan peraturan daerah, perlu melakukan pemeriksaan langsung berdasarkan kewenangan masing-masing.
Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten juga diharapkan dapat berkoordinasi sesuai dengan kewenangannya jika ditemukan masalah lingkungan yang memerlukan penanganan di tingkat provinsi.
Pertanyaan Kritis untuk Pemeriksaan
Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar, seperti: apakah lokasi peternakan sesuai dengan zonasi yang berlaku, apakah semua perizinan usaha telah dipenuhi, bagaimana pengelolaan limbah dan dampak lingkungan, serta apakah hak-hak pekerja telah diberikan sesuai ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, tindakan administratif maupun penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan atau penyegelan dapat dipertimbangkan jika ada dasar hukum yang jelas dan prosedur yang telah dipenuhi.
Keterlibatan Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola peternakan maupun instansi pemerintah terkait mengenai kesesuaian tata ruang, kelengkapan perizinan, pengelolaan lingkungan, dan kondisi ketenagakerjaan di lokasi tersebut. Redaksi memberikan kesempatan bagi pemilik usaha, pengelola, Pemerintah Kota Serang, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memastikan pemberitaan yang berimbang.
Penegakan Perda bukan hanya soal menghentikan kegiatan usaha. Lebih dari itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan hukum, tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, serta tetap menghormati hak-hak pekerja.
Langkah Konkret yang Diharapkan
Saat ini, langkah konkret pemerintah sangat dinantikan: memastikan fakta di lapangan, menguji kepatuhan terhadap aturan, dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti. Keterlibatan aktif semua pihak akan menjadi kunci dalam menyelesaikan isu ini dengan adil dan transparan.




