Warga Medan Deli Alami Banjir Dari Sampah, Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen Mendorong Pemko Untuk Menyediakan TPS dan Bak Sampah

Masalah banjir sampah di Kecamatan Medan Deli, Medan telah menjadi isu penting yang mendesak untuk segera ditangani. Warga setempat mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bergerak cepat dalam menyediakan fasilitas penanganan sampah yang memadai, seperti bak truk sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Selain itu, pembersihan dan pengorekan drainase juga menjadi solusi lain yang dituntut oleh masyarakat untuk mencegah banjir yang kerap terjadi di wilayah mereka.
Menyuarakan Keresahan Masyarakat
Keinginan masyarakat ini disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen, SKM saat beliau tengah mengadakan acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024. Acara tersebut berfokus pada isu pengelolaan persampahan dan berlangsung di Jalan Platina V, Lingkungan 12, Gang Kenanga, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Perda yang disosialisasikan tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 6 Tahun 2015. Diharapkan, perubahan ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kebersihan di Kota Medan.
Respons dan Langkah Tindak Lanjut
Menanggapi aspirasi warga, Wakil Ketua DPRD Medan, H. Zulkarnaen mendesak pihak eksekutif untuk segera bertindak. Menurutnya, ketiadaan fasilitas kebersihan yang memadai telah berdampak buruk pada lingkungan di Kecamatan Medan Deli. Fakta ini tampak dari banyaknya parit yang kini dipenuhi oleh sampah liar.
Zulkarnaen menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan harus segera menangani masalah ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak kecamatan. Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi bersama jika TPS belum tersedia di setiap lingkungan.
Akibat dari Penumpukan Sampah
Zulkarnaen, yang juga merupakan politisi Gerindra, menjelaskan bahwa minimnya fasilitas pembuangan sampah telah mendorong masyarakat untuk membuang sampah secara sembarangan. Hal ini seringkali terjadi di saluran air, yang kemudian menyebabkan parit-parit menjadi tersumbat dan memicu banjir saat hujan deras turun.
Ia menambahkan bahwa dampak buruk dari penanganan sampah yang tidak tepat akan dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi erat antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan untuk menemukan solusi terbaik.
Zulkarnaen juga mengingatkan bahwa masyarakat telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya. Sebagai konsekuensinya, pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal pengelolaan kebersihan.
Potensi Positif dari Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua DPRD Medan ini melihat bahwa sampah bukanlah masalah yang menakutkan. Justru, jika dikelola dengan baik, sampah dapat menjadi sumber pendapatan melalui program-program inovatif seperti pendirian Bank Sampah.
Namun, jika dibiarkan begitu saja, sampah akan menjadi masalah besar yang berdampak pada banjir dan berbagai penyakit.
Poin Penting dalam Perda No. 7 Tahun 2024
Dalam acara sosialisasi tersebut, Zulkarnaen turut menjelaskan sejumlah poin penting dalam Perda No. 7 Tahun 2024 serta perubahan mendasar dari perda sebelumnya.
- Setiap camat diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan di wilayahnya kepada Dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan. Laporan tersebut harus mencakup data jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta sistem pengelolaan yang diterapkan.
- Individu yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000. Sementara itu, bagi badan usaha yang melanggar, ancaman dendanya lebih besar, yakni mencapai Rp50.000.000.
- Pemko Medan diwajibkan untuk memberikan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengelola sampah.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Medan Deli Aidil Putra, Lurah Titi Papan Irwan, Kasi Sarpras Medan Deli Yanmars S, perwakilan UPT SDABMBK Kota Medan Utara Ferry, Dinas Perhubungan Kota Medan Awaluddin, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga setempat.