Peredaran Pod Getar Terpantau di Binjai, Dua Orang Ditangkap oleh Aparat

Di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai penyalahgunaan zat terlarang, peredaran pod getar yang mengandung narkotika jenis etomidate mulai terungkap di Kota Binjai. Penangkapan dua orang terduga pelaku, FA (23) dan RFS (23), oleh aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi masalah ini. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena mencakup aspek yang sangat relevan, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap pengaruh buruk zat terlarang.
Operasi Penangkapan di Binjai
Pada Selasa dini hari, tepatnya 11 Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan operasi penangkapan yang berujung pada pengungkapan peredaran pod getar. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jual beli pod getar.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilatarbelakangi oleh laporan yang mencurigakan dari warga. Menurutnya, informasi tersebut menjadi titik awal bagi tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penyamaran. Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan FA di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit pod getar dengan berat 20,20 gram dan satu unit telepon seluler yang diduga terkait dengan kegiatan peredaran narkoba. Penemuan ini menambah bukti kuat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh FA.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua
Tidak berhenti di situ, pihak kepolisian melanjutkan pengembangan kasus dengan menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkoba ini. Hasilnya, RFS berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku, FA dan RFS, kini telah diamankan di Mapolres Binjai. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan peredaran pod getar ini.
Ancaman Hukum bagi Para Pelaku
Atas tindakan mereka, FA dan RFS menghadapi ancaman hukum yang serius. Mereka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penelusuran Jaringan Peredaran Narkoba
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus untuk menelusuri asal-usul pod getar yang diamankan. Penyelidikan ini juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.
“Kami berkomitmen untuk mendalami segala aspek dari kasus ini, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran pod getar, serta bagaimana cara mereka beroperasi,” ujar Ismail.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Pengungkapan kasus peredaran pod getar ini merupakan perhatian serius bagi aparat kepolisian, terutama mengingat target pasarnya yang menyasar kalangan muda. Kesadaran masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah penyebaran zat terlarang ini lebih luas.
- Masyarakat perlu lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
- Pendidikan mengenai bahaya narkoba perlu diperkuat di sekolah-sekolah.
- Orang tua harus lebih memperhatikan perilaku anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan.
- Kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas narkoba.
- Program rehabilitasi untuk pecandu narkoba harus diprioritaskan agar mereka bisa mendapatkan bantuan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran pod getar dan narkoba lainnya dapat ditekan dan diatasi secara efektif. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.




