Polresta Tanjungpinang Bersama Bea Cukai Amankan Dua Tersangka Peredaran Narkotika Internasional

Tindak kriminal peredaran narkotika internasional menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Baru-baru ini, Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku dari Malaysia dan Indonesia. Penangkapan ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara kepolisian dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan Kasus Narkotika di Tanjungpinang
Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, dua tersangka berhasil diamankan. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang, menandakan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika internasional.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada hari Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam kegiatan pemeriksaan rutin, petugas Bea Cukai menemukan adanya indikasi mencurigakan dari dua penumpang yang datang dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia.
Identitas Tersangka dan Proses Penangkapan
Dua tersangka yang ditangkap adalah IS, seorang wiraswasta berusia 58 tahun, dan DS, seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun. Keduanya ditangkap setelah dilakukan penggeledahan yang menunjukkan bahwa mereka membawa narkotika yang disembunyikan dengan sangat rapi.
Penggeledahan ini dilakukan setelah petugas Bea Cukai merasa curiga dengan perilaku kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan dalam tas mereka. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa untuk penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Detail Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tersangka IS, ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal putih dengan berat bersih mencapai 1.000,6 gram. Sedangkan dari tersangka DS, ditemukan 4 paket sabu seberat 996,48 gram, ditambah dengan 1 bungkus berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning seberat 219,66 gram, serta 1 bungkus lain berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat 219,11 gram.
Secara keseluruhan, total narkotika yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
- Jumlah total sabu: 1.997,08 gram
- Jumlah total ekstasi: 438,77 gram
- Total butir ekstasi: 1.000 butir
Peran Tersangka dalam Jaringan Internasional
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Medan. Mereka berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara antara Malaysia dan Indonesia. Keduanya mengaku bahwa mereka menerima perintah dari seseorang yang berinisial M, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa ini bukanlah pertama kalinya mereka terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru, Malaysia, ke Tanjungpinang sebanyak dua kali sebelumnya, dengan imbalan sebesar Rp35 juta untuk setiap pengiriman.
Sanksi Hukum yang Dihadapi Tersangka
Dengan adanya bukti yang cukup, kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, ditambah denda yang cukup besar.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang memberikan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Komitmen Polresta Tanjungpinang dalam Memerangi Narkotika
Kepala Polresta Tanjungpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam meningkatkan kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya. Upaya ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Tanjungpinang.
Dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika internasional, sinergi antara berbagai lembaga pemerintah menjadi sangat penting. Dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas, diharapkan dapat mengurangi keberadaan dan pengaruh narkoba di masyarakat, serta menjaga generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.
Melalui berbagai langkah strategis yang diambil, Polresta Tanjungpinang menunjukkan bahwa mereka tidak akan mundur dalam memerangi peredaran narkotika internasional. Penangkapan ini bukan hanya sekedar kasus, tetapi merupakan pernyataan komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba.




