BEM STIH-PGL Selenggarakan Webinar tentang Keadilan Substantif dan Tantangan Hukum Kreatif

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH-PGL) Jakarta baru saja menyelenggarakan sebuah Webinar Nasional yang melibatkan seluruh civitas akademika, mahasiswa, dan alumni. Acara yang diadakan secara daring pada Rabu malam, 22 April 2026, mengangkat tema menarik: “Menjawab Tantangan Hukum Masa Kini: dari Keadilan Substantif hingga Dinamika Industri Kreatif”. Webinar ini menjadi wadah diskusi penting mengenai isu hukum yang relevan di era modern.
Respon Akademik Terhadap Perubahan Hukum
Ketua Panitia Webinar, Febriadi Dalka, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons akademis terhadap perubahan hukum setelah disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, penting bagi mahasiswa dan alumni STIH-PGL untuk tidak sekadar memahami teks undang-undang, tetapi juga untuk menginterpretasi tantangan keadilan substantif yang dihadapi oleh pelaku industri kreatif di tengah perkembangan digital yang pesat.
Pentingnya Keadilan Substantif
Dalam konteks ini, keadilan substantif menjadi isu krusial. Webinar ini menghadirkan dua pembicara kunci yang memiliki wawasan mendalam tentang hal ini, yaitu Assoc. Prof. DR. Ir. Ayub Muktiono, S.H., M.Si., CIQAR dan Zaenal Arifin, S.H., M.H., M.Si. Keduanya berbagi pandangan tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga harus memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Diskusi Mendalam tentang Keadilan Substantif dan Prosedural
Pemateri pertama, Djoko Priambodo, S.Ud., S.H., M.Pd, membahas tema “Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural: Relevansi dalam Implementasi KUHP Baru”. Ia menyoroti Pasal 51 KUHP yang baru, yang memberikan ruang bagi penerapan restorative justice sebagai bentuk keadilan substantif.
Dalam pemaparannya, Djoko menyampaikan perbedaan fundamental antara keadilan substantif dan prosedural. Keadilan substantif menekankan pencapaian keadilan yang nyata dan dirasakan oleh masyarakat, sedangkan keadilan prosedural lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prosedur dan aturan formal yang berlaku.
Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Pemateri kedua, Wahyu Hidayat A.Md.Graf, mengangkat tema “Jerat Hukum di Industri Kreatif: Perlindungan Hak Cipta dan Risiko Hukum bagi Konten Kreator dan Pekerja Seni di Era Digital”. Wahyu menekankan pentingnya bagi para kreator untuk memahami UU Hak Cipta dan UU ITE agar karya mereka tidak terjerat masalah hukum.
Di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat, industri kreatif mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun, di sisi lain, hal ini juga membawa beragam risiko hukum. Oleh karena itu, pelaku industri kreatif dituntut untuk tidak hanya memiliki kreativitas, tetapi juga pemahaman yang baik mengenai hukum.
Kepastian Hukum dan Pajak di Era Hukum Baru
Selanjutnya, DR. Dikdik Nur Zatna, S.T., M.M., M.B.A, membahas “Kepastian Hukum dan Risiko Overcriminalization Pajak Industri Kreatif di Era KUHP Baru”. Ia mengingatkan pentingnya pengaturan pidana pajak agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif.
Dikdik menjelaskan bahwa kepastian hukum dalam sistem perpajakan sangat penting, terutama bagi pelaku industri kreatif yang seringkali berada di area abu-abu antara aktivitas ekonomi konvensional dan digital. Ia juga menggarisbawahi potensi overcriminalization, yaitu kecenderungan untuk menggunakan sanksi pidana secara berlebihan dalam konteks perpajakan.
Peran Legislasi dalam Penegakan Hukum
Pemateri terakhir, Deky Ahmad Maulana, S.E., S.H., M.H, membahas “Peran Legislatif dalam Mengawal Pelaksanaan Hukum Pidana”. Sebagai pengajar di STIH-PGL, Deky menekankan pentingnya fungsi check and balance dalam sistem hukum demokratis. Hal ini mengindikasikan bahwa kekuasaan tidak boleh terpusat pada satu lembaga, melainkan harus saling mengawasi dan mengimbangi.
Dalam konteks hukum pidana, Deky menegaskan bahwa peran legislasi tidak hanya terbatas pada pembuatan undang-undang, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap implementasi hukum oleh lembaga eksekutif dan yudikatif. Ia menekankan fungsi DPR dalam memastikan bahwa peraturan pelaksana KUHP tidak menyimpang dari asas ultimum remedium.
Diskusi Interaktif dan Harapan ke Depan
Webinar ini dipandu oleh Ina Wuryani sebagai moderator dan Sri Wulan Yustikasari sebagai host. Diskusi berlangsung dengan interaktif, di mana peserta memberikan pertanyaan seputar implementasi KUHP baru, restorative justice, serta perlindungan hukum untuk konten kreator.
Melalui kegiatan ini, BEM STIH-PGL berharap agar mahasiswa hukum dapat semakin kritis dalam menyikapi pembaruan hukum pidana dan berperan aktif dalam mengawal keadilan substantif di tengah masyarakat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan yang diinginkan oleh masyarakat.
Menyimpulkan paparan dari berbagai pembicara, moderator Ina Wuryani menekankan bahwa dari keseluruhan diskusi yang telah berlangsung, terlihat satu benang merah yang kuat. Hukum di era modern dituntut untuk terus bertransformasi agar tetap relevan, adil, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Keadilan substantif harus menjadi pijakan dalam setiap langkah penegakan hukum, demi mencapai tujuan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.



