Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Aktifkan Pengawasan Perairan Danau Toba untuk Kendalikan Penangkapan Ikan Pora-Pora

Dalam upaya menjaga kelestarian danau terbesar di Indonesia, Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) telah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan penangkapan ikan pora-pora yang mengkhawatirkan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem danau serta mengancam keberlangsungan hidup spesies ikan endemik ini.
Peningkatan Pengawasan Perairan Danau Toba
Menurut Supryanto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan intensif di perairan Danau Toba. Tim ini bekerja sama dengan dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa penangkapan ikan pora-pora seringkali melanggar ketentuan yang ada. Misalnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7, yang menetapkan batas minimal ukuran mata jaring sebesar 1 inci atau 2,5 sentimeter.
Praktik Penangkapan Ikan yang Melanggar
Di Kabupaten Simalungun, khususnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring yang hanya 0,5 sentimeter. Sementara di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan dengan jaring berukuran 1,5 sentimeter. Kedua praktik ini jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan.
“Ikan yang boleh ditangkap harus memiliki ukuran minimal 10 cm atau 100 mm. Ikan yang ukurannya di bawah 10 cm seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujar Supryanto menjelaskan.
Peraturan dan Dampak Penangkapan Ikan yang Melanggar
Supryanto menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dan bisa dianggap melanggar prinsip konservasi jika menangkap ikan yang belum layak tangkap.
“Jika penangkapan ikan melanggar aturan, dampaknya bisa sangat serius, seperti penurunan populasi ikan, gangguan proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, dan gangguan keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.
Upaya Lain Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga melakukan berbagai upaya pengendalian lainnya. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.
Data Izin Usaha Kelautan dan Perikanan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menunjukkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.
- 18 izin pengolahan
- 1.196 izin perikanan tangkap
- 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi
“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.
Pada akhirnya, upaya pengawasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian danau dan spesies ikan endemik di dalamnya menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan ekosistem Danau Toba.