KPK Tahan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut: Fakta Lengkap Tanpa Spekulasi

Pada Kamis (12/3/2026), berakhirnya perlawanan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama RI, melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung pada penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan Gus Yaqut: Kronologi dan Fakta
Penyebab penahanan ini adalah dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Yaqut diduga memanipulasi pembagian kuota haji yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi setara atau 50:50.
Perubahan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang semestinya berhak berangkat ke tanah suci. Namun, akibat kebijakan tersebut, mereka harus merelakan haknya.
Proses Penahanan
Sebelum penahanan, Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama kurang lebih lima jam. Setelah pemeriksaan, Yaqut tampak meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB.
Dalam penampilannya, mantan pemimpin di Kementerian Agama ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129. Tangan Yaqut diborgol dan dia mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Setelah Penahanan
Kini, Yaqut telah diantar menuju rumah tahanan (rutan) KPK. Berbagai reaksi muncul pasca penahanan ini, namun fakta-fakta di atas menjadi penegas bahwa hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi harus ditangani dengan serius dan profesional, tak peduli siapa yang menjadi aktornya.
Semoga berita ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya.

