Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen untuk mendukung langkah tegas yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam upaya menertibkan bangunan dan pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, penegakan aturan menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan dilakukan secara terencana dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Dukungan Penuh dari Wakil Bupati
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menekankan pentingnya PUPR untuk berani mengambil langkah-langkah inovatif meskipun kebijakan ini mungkin tidak selalu mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ia percaya bahwa keberanian dalam membuat keputusan yang mungkin kontroversial adalah langkah positif untuk masa depan Kabupaten Karimun.
“Kami mendorong PUPR untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya. Meskipun ada tantangan dan ketidakpastian, keputusan yang diambil demi kebaikan bersama sangatlah penting,” ungkap Rocky pada Rabu, 23 September 2026.
Pemantauan dan Penertiban Bangunan
Rocky juga merujuk pada tindakan yang diambil oleh PUPR dalam menertibkan bagian belakang lantai satu dan dua dari Cafe Batam Bakery yang terjadi pada 15 September 2026. Tindakan ini menjadi salah satu contoh nyata dari penegakan aturan yang harus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, keputusan untuk menutup bagian tersebut bukanlah hal yang mudah. Namun, penegakan aturan ini sangat penting agar semua pembangunan di Karimun berjalan dalam koridor yang diatur oleh regulasi.
Komitmen Pemkab Karimun
Rocky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan kewenangan penuh kepada PUPR untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan izin atau peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban dalam pembangunan di daerah ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada PUPR untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan izin pembangunan. Ini adalah langkah yang sangat penting ke depan untuk memastikan bahwa semua pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Prosedur Penutupan dan Pembongkaran
Sebelumnya, PUPR Karimun mengambil langkah untuk menutup sementara bagian belakang lantai satu dan dua dari Cafe Batam Bakery setelah menemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang. Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun untuk periode 2021 hingga 2041.
Selain itu, penutupan ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Tanjung Balai Karimun untuk periode 2022 hingga 2042. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, yakni di sekitar danau atau zona perlindungan setempat.
Durasi Penutupan dan Kesempatan Pembongkaran
PUPR memberlakukan penutupan sementara selama 45 hari kerja. Selama periode ini, pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan biaya yang ditanggung sendiri. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memperbaiki kesalahan tanpa menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Bangunan yang terlibat dalam penutupan ini diketahui telah didirikan pada tahun 2025, sementara ketentuan mengenai sanksi administratif telah berlaku sejak tahun 2023. Ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan aturan yang ada dalam setiap proyek pembangunan.
Menjaga Keberlanjutan Pembangunan
Dalam konteks ini, Rocky menjelaskan bahwa langkah-langkah penertiban yang diambil oleh PUPR bukan semata-mata untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan di Karimun tidak hanya mengejar pertumbuhan fisik, tetapi juga berjalan dengan rapi sesuai dengan perencanaan tata ruang, perizinan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Ia menekankan bahwa konsistensi dalam penegakan aturan sangatlah penting agar kebijakan tata ruang dapat memberikan kepastian dan diterapkan secara adil kepada semua pihak. Ini adalah bagian dari upaya Pemkab Karimun untuk mendorong PUPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban tata ruang di daerah.
Kesadaran Masyarakat dan Dukungan Penuh
Rocky berharap semua pihak terkait dapat memahami dan menerima kondisi ini. Ia mengajak masyarakat untuk menyadari pentingnya penertiban bangunan agar pembangunan di Karimun dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ini adalah langkah yang sangat sulit, namun demi kebaikan bersama, kami berharap semua pihak dapat memahami situasi ini. Penegakan aturan adalah untuk memastikan bahwa semua orang dapat berpartisipasi dalam pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Rocky.
- Penertiban bangunan untuk kepentingan tata ruang yang lebih baik.
- Kesempatan bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri.
- Penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kepatuhan terhadap RTRW dan RDTR yang telah ditetapkan.
- Komitmen Pemkab Karimun dalam menjaga kualitas pembangunan.
