— Paragraf 1 —
SERANG | PT Nikomas Gemilang Serang memfasilitasi Antar Jemput Kembali (AJK) bagi 4.900 karyawan dalam program Mudik Gratis tahun 2026
— Paragraf 3 —
Dibalik AJK program mudik Gratis tersebut, ada curhatan dari salah seorang peserta AJK PT Nikomas Gemilang, melalui pesan singkatnya sumber tersebut mengaku dimintai biaya oleh ketua rombongan.
— Paragraf 5 —
“Pengalaman pertama saya mudik naik bis AJK Nikomas, tidak lama setelah kita berangkat, dijalan kita diminta uang 40 ribu per orang,” kata sumber kepada serangtimur, Jum’at, (21/3/2026).
— Paragraf 7 —
Lanjut Sumber mengatakan, dirinya mengira uang Rp40 ribu yang diminta tersebut untuk sahur, Sumber juga menduga pungutan biaya yang tidak jelas untuk apa itu sudah sering terjadi.
— Paragraf 9 —
“Saya fikir uang itu untuk nanti makan sahur ternyata tidak, sepertinya hal ini sering terjadi dari dulu,” terangnya.
— Paragraf 11 —
Diberitakan sebelumnya, Suasana mudik lebaran Antar Jemput Karyawan (AJK) di PT. Nikomas Gemilang tahun 2026 pada Rabu (18/3) sekira pukul 20.00 WIB, diwarnai aksi pungli oleh oknum Security setempat.
— Paragraf 13 —
Oknum Security berinisial JP meminta uang parkir sebesar Rp. 30.000; kepada pengendara motor yang hendak mengantarkan keluarga ke PT. Nikomas Gemilang yang hendak ikut AJK ke wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
— Paragraf 15 —
Parahnya, tiga orang wartawan yang hendak meliput kegiatan AJK PT. Nikomas Gemilang juga tidak luput diminta uang parkir sebesar Rp. 30.000;.
— Paragraf 17 —
“Jadi orang-orang yang antar keluarganya yang akan ikut AJK pas parkir motor diminta uang parkir 30 ribu. Bahkan kami juga diminta,” kata salah satu wartawan kepada Redaksi, Rabu (18/3).
— Paragraf 19 —
Untuk diketahui, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Security PT. Nikomas Gemilang langsung dirasakan oleh beberapa wartawan yang ikut meliput kegiatan AJK.
— Paragraf 21 —
Pantauan dilokasi, oknum Security PT. Nikomas Gemilang telah meminta uang parkir Motor sebesar Rp. 30.000; kepada beberapa orang yang sedang mengantarkan keluarganya saat akan ikut AJK.
— Paragraf 23 —
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Nikomas Gemilang terkait dugaan pungli tersebut.
