Nazir Masjid Namorambe Ajukan Kepastian Hukum ke Polda Sumut Terkait Penanganan Laporan 2024

Pihak pengurus nazir masjid di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, baru-baru ini mengajukan permohonan kepastian hukum kepada Polda Sumatera Utara (Sumut). Permohonan ini menyangkut laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah berlangsung sejak tahun 2024, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dalam proses penanganannya.

Permohonan Perlindungan Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Iskandar Zulkarnain, bersama dengan rekan-rekannya Joko Prihatin dan Junaidy, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Hartanta Sembiring, mengajukan permohonan sekaligus pengaduan. Mereka mengharapkan agar proses hukum yang mereka hadapi tidak berlarut-larut tanpa kejelasan yang memadai.

Dasar Hukum dan Pengelolaan Masjid

Iskandar menjelaskan bahwa mereka sebagai nazir memiliki hak dan kewajiban yang sah dalam pengelolaan masjid, yang telah ditetapkan dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA). “Kami merupakan nazir yang telah menerima wakaf secara sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepengurusan nazir dibentuk setelah masjid berdiri dan sudah menjalankan berbagai fungsi, termasuk melakukan pengembangan dengan membeli lahan tambahan dari pihak wakif.

Kejanggalan dalam Pergantian Nazir

Di tengah perjalanan pengelolaan, Iskandar merasa terkejut ketika mendengar adanya usaha untuk mengganti nazir yang tidak melibatkan konfirmasi dari pengurus yang sah. Meskipun pergantian tersebut sempat disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), keputusan itu kemudian dibatalkan setelah melalui proses klarifikasi.

“Ketua BWI Deli Serdang menyatakan bahwa kami tidak bisa diganti karena tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, menambahkan bahwa surat keputusan pergantian yang sempat ada akhirnya dicabut.

Proses Pergantian yang Kontroversial

Namun, meskipun keputusan tersebut sudah dibatalkan, pergantian nazir kembali terjadi melalui mekanisme lain yang dianggap mencurigakan oleh pengurus yang ada. Ironisnya, mereka kini malah dilaporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Iskandar mengaku bingung dengan tuduhan tersebut, karena ia tidak mengetahui dengan jelas aspek mana yang dianggap sebagai penghinaan. “Dia melaporkan katanya ada fitnah, tetapi saya bahkan tidak menandatangani surat yang dipermasalahkan itu,” jelasnya.

Ia baru mengetahui keberadaan surat yang menjadi masalah tersebut saat berkunjung ke kantor KUA. Menurutnya, pihak KUA juga tidak pernah merekomendasikan pergantian nazir seperti yang dituduhkan.

Kekhawatiran akan Penyimpangan Kewenangan

Iskandar merasakan adanya indikasi penyimpangan kewenangan dalam proses ini. “Kami merasa dizalimi dan difitnah, tetapi malah kami yang dilaporkan,” tegasnya dengan nada penuh penyesalan.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Iskandar menyebut bahwa dirinya, bersama pengurus dan warga, telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik. Meskipun sudah melalui berbagai tahap seperti pemeriksaan, konfrontasi, dan mediasi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perkara.

Ketidakpastian dalam Proses Hukum

“Kami sudah bolak-balik dipanggil sejak tahun 2024. Sudah diperiksa dan diminta keterangan tambahan, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang jelas,” keluhnya.

Iskandar pun mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut, meskipun sempat disebutkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.

“Jika memang ada bukti, silakan ditetapkan. Namun, jika tidak ada, seharusnya dihentikan. Kami menduga ada kejanggalan dalam proses ini,” ujarnya dengan nada skeptis.

Proses Laporan Polisi yang Berlarut-larut

Dalam surat pengaduan yang diajukan, terdapat laporan polisi dengan nomor LP/B/638/V/2024/POLDA SUMATERA UTARA yang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menurut Iskandar, proses penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut ini telah menyita waktu dan tenaga mereka, karena harus terus-menerus memenuhi panggilan penyidik.

Permohonan Kepastian Hukum

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan biarkan kami menggantung tanpa kepastian. Kami punya pekerjaan dan keluarga, dan waktu kami terbuang hanya untuk memenuhi panggilan tanpa kejelasan,” keluhnya.

Iskandar berharap agar Polda Sumut segera memberikan kejelasan terkait perkara ini, baik dengan menghentikan penyelidikan jika tidak cukup bukti, ataupun melanjutkan ke tahap berikutnya dengan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya, menegaskan harapan mereka untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini.

Exit mobile version