Layanan BAPAS Resmi Beroperasi di MPP Payakumbuh: Inovasi Pertama di Sumbar untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Sebuah inovasi baru dalam upaya peningkatan pelayanan publik telah diluncurkan di Payakumbuh, Sumatera Barat. Konter layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi, untuk pertama kalinya, resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Payakumbuh. Langkah ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Peresmian Konter Layanan BAPAS di MPP Payakumbuh

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, meresmikan layanan ini pada Kamis, 12 Maret 2026. Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh ini menjadi yang pertama dan satu-satunya di wilayah Sumatera Barat. Keberadaan konter layanan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pembimbingan pemasyarakatan.

Zulmaeta menegaskan bahwa MPP Kota Payakumbuh adalah manifestasi dari komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang terintegrasi dan transparan. Ia percaya bahwa kehadiran layanan BAPAS di MPP Payakumbuh ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah masyarakat yang membutuhkan layanan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan.

Sinergi Pemerintah Daerah dengan Instansi Vertikal

Menurut Zulmaeta, konter BAPAS di MPP ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia berharap kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar dengan Pemko Payakumbuh dapat terus meningkatkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, pasti, dan nyaman.

Dalam perjalanannya, penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh. Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Peran Penting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kunrat Kasmiri, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mulai dijalankan sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan.

Kasmiri juga mengungkapkan bahwa Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Padang dan Bukittinggi. Namun, pemerintah berencana menambah tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini, masing-masing di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat untuk memperluas jangkauan pelayanan.

Apresiasi untuk Pemko Payakumbuh

Kasmiri menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Payakumbuh yang memfasilitasi layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, fasilitas layanan BAPAS di MPP baru tersedia di Kota Payakumbuh.

Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai jenis layanan, antara lain penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, dan layanan informasi. Tujuan dari keberadaan layanan ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan pemasyarakatan tanpa harus datang ke kantor BAPAS Bukittinggi.

Kasmiri menambahkan, konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh beroperasi mengikuti hari kerja. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pelayanan tidak dibuka.

Peresmian ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Asisten I Nofriwandi, Asisten II Yasrizal, Kepala DPMPTSP Maizon Sayria, serta Kepala Bapas kelas II bukittinggi Nofri Abas dan jajaran Kanwil Ditjenpas Sumbar.

Exit mobile version