Suatu pertanyaan penting muncul ketika proyek pembangunan desa di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora terhenti pada tahun 2025. Sorotan pun beralih dari Pemerintah Desa Sendang ke pendamping desa yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. Bagaimana efektivitas pendamping desa Todanan dalam mendorong kemajuan proyek ini?
Pendamping Desa Sebagai Pengawas Strategis
Fuad, Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN), menganggap bahwa proyek yang terhenti ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pembangunan desa. Dia menegaskan bahwa pendamping desa seharusnya memiliki peran strategis dalam memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.
“Jika ada proyek yang mangkrak, tentu publik berhak bertanya di mana fungsi pengawasan dan pendampingan itu berjalan. Pendamping desa tidak hanya sebatas hadir dalam musyawarah desa, tetapi juga harus memastikan kegiatan yang direncanakan benar-benar terlaksana dengan baik,” ujar Fuad.
Peran dan Akses Pendamping Desa
Dalam mekanisme pengelolaan dana desa, pendamping desa memiliki akses dan peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring kegiatan. Oleh karena itu, proyek yang berhenti di tengah jalan ini dianggap sebagai indikasi adanya kelemahan dalam pengawalan program pembangunan desa.
Fuad mengajukan pertanyaan, “Apakah pendamping desa tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut, atau justru mengetahui tetapi tidak melakukan langkah pengawasan secara maksimal?”
Tanggung Jawab Pengawasan
MPKN berpendapat bahwa masalah ini tidak bisa dianggap ringan. Mengingat pembangunan desa dibiayai dari dana publik, setiap tahapan pelaksanaannya seharusnya berada dalam pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Fuad menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendamping desa di Kecamatan Todanan, termasuk menelusuri sejauh mana peran mereka dalam mengawal proyek yang kini menjadi sorotan tersebut.
Langkah-langkah Pengawasan
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi serius. Jika memang ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pendampingan, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan,” tegas Fuad.
Selain itu, MPKN juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk memperkuat sistem pengawasan pembangunan desa, termasuk memastikan bahwa pendamping desa yang ditugaskan benar-benar memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen dalam mengawal pengelolaan dana desa.
Potensi Masalah dan Solusi
Fuad berpendapat, tanpa pengawasan yang kuat, potensi masalah dalam pembangunan desa akan terus berulang, terlebih dana desa yang dikelola setiap tahun nilainya cukup besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Dana desa itu uang rakyat. Maka setiap program pembangunan harus dipastikan berjalan transparan dan akuntabel. Jangan sampai proyek mangkrak justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pembangunan desa,” ujar Fuad.
Pentingnya Evaluasi
MPKN menegaskan, kasus proyek mangkrak di Desa Sendang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi sistem pengawasan pembangunan desa di Kabupaten Blora.
“Publik perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak ada evaluasi dan pembenahan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan muncul di desa-desa lain,” pungkas Fuad.
