DPRD Sumut Tindak Lanjuti Kemacetan Parah di Sun Plaza dan Tarif Parkir Rp100 Ribu

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan perkotaan Medan, masalah kemacetan di sekitar Sun Plaza semakin mengemuka menjadi sorotan utama. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi D DPRD Sumatera Utara pada Senin (13/4/2026), isu ini tidak hanya menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga memunculkan berbagai kritik terhadap pihak-pihak terkait. Dengan tingkat kemacetan yang semakin parah dan tarif parkir yang mencapai Rp100.000, pertemuan ini bertujuan untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang telah berlangsung cukup lama.

Pemicu Kemacetan dan Peran Pihak Terkait

Kemacetan yang sering terjadi di Jalan Zainul Arifin, khususnya di sekitar Sun Plaza, telah menjadi masalah yang mendesak untuk diatasi. Dalam RDP tersebut, sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), serta pengelola Sun Plaza, diundang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.

Perwakilan dari Satlantas Polrestabes Medan, Iptu Timor Tarigan, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kemacetan adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia mengungkapkan bahwa banyak pengendara yang melanggar aturan, seperti melawan arus dari arah Jalan Teuku Umar menuju Sun Plaza. Selain itu, kurangnya rambu lalu lintas yang jelas di kawasan tersebut juga menjadi kendala yang signifikan.

Masalah Rambu Lalu Lintas

“Rambu lalu lintas sudah dipasang, tetapi sering kali hilang atau tidak diperhatikan,” ungkap Iptu Timor. Ia juga menyoroti kebiasaan kendaraan angkutan online yang menunggu penumpang di badan jalan, serta keberadaan pangkalan ojek online, angkot, dan pedagang kaki lima yang semakin memperparah situasi.

Di samping itu, kondisi jalan yang belum sepenuhnya rata pasca perbaikan drainase menambah masalah dalam hal parkir. Pada akhir pekan, antrean kendaraan yang mengular hingga ke Jalan Diponegoro membuat kemacetan semakin sulit dihindari.

Keterbatasan Lahan Parkir dan Dampaknya

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Setiawan, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan parkir merupakan salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut. Trotoar di depan gereja yang belum diratakan juga mengurangi kapasitas parkir yang tersedia, sehingga memaksa kendaraan parkir sembarangan.

“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi izin untuk parkir di lokasi tersebut. Setiap hari, kami melakukan penertiban untuk mengatasi masalah ini,” tuturnya.

Kritik dari Anggota DPRD

Anggota Komisi D DPRD Medan, Beni Sihotang, menyampaikan kritik tegas kepada semua pihak yang terlibat, terutama pengelola Sun Plaza. Ia menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan platform untuk mengambil keputusan yang nyata dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada,” tegasnya. Beni juga mengungkapkan pengalaman pribadinya yang harus berjalan kaki menuju gereja setiap minggu akibat kemacetan, menambahkan, “Jangan benturkan masyarakat dengan aparat hanya demi kepentingan bisnis.”

Tanggung Jawab Sosial dan Kontribusi Terhadap PAD

Beni Sihotang juga menyoroti pentingnya kontribusi pengelola Sun Plaza terhadap masyarakat, termasuk program Corporate Social Responsibility (CSR) serta kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa keberadaan pusat perbelanjaan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Tarif Parkir yang Tinggi

Dalam rapat tersebut, Komisi D juga mempertanyakan tarif valet yang dikenakan di Sun Plaza yang mencapai Rp100.000. Tarif ini dianggap terlalu tinggi jika dibandingkan dengan pusat perbelanjaan lain di Medan.

Menanggapi hal ini, Dedi Kurniawan, Head Operasional Sun Plaza, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembangunan jembatan akses yang menghubungkan Sun Plaza dengan Masjid Agung Medan. Proyek ini diharapkan dapat menjadi solusi tambahan untuk masalah parkir yang ada.

Penjelasan Mengenai Tarif Valet

Terkait dengan tarif valet, Dedi menjelaskan bahwa tarif awalnya ditetapkan sebesar Rp40.000. Namun, setelah adanya ketentuan dari Badan Pendapatan Daerah melalui Peraturan Walikota pada tanggal 26 Agustus 2024, tarif dasar ditetapkan menjadi Rp100.000. Ia menambahkan bahwa sekitar 10 persen dari tarif valet tersebut disetorkan kepada Pemko Medan sebagai kontribusi untuk PAD.

Panggilan untuk Tindakan Nyata

Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan dorongan kuat agar semua pihak segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah kemacetan di kawasan Sun Plaza. Komisi D berharap bahwa Jalan Zainul Arifin dapat kembali normal dan bebas dari kemacetan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Beni Sihotang menutup rapat dengan pernyataan tegas, “Jangan sampai aktivitas bisnis justru membuat masyarakat semakin sulit beraktivitas. Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan inspeksi lapangan ke Sun Plaza untuk memastikan semua rekomendasi ditindaklanjuti.”

Exit mobile version