Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU

Dalam perkembangan terbaru di dunia politik Indonesia, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan ini terkait dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai perizinan di daerah yang dipimpinnya. Kasus ini mulai menarik perhatian publik dan media, seiring dengan proses hukum yang terus berlangsung dan mengungkap banyak fakta menarik.

Pengumuman Resmi Penetapan Tersangka

Proses penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta, pada tanggal 25 September 2026. Pengumuman tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, telah disepakati untuk menetapkan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, dalam pernyataannya di hadapan awak media.

Proses Penyidikan yang Mendalam

Kasus ini ditangani melalui kolaborasi antara Kortastipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa. Penyidikan yang dilakukan melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan empat ahli, di antaranya pakar dalam bidang hukum pidana, hukum perusahaan, linguistik, serta pemerintahan daerah.

Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan, yang mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Namun, perlu dicatat bahwa semua informasi mengenai aliran dana yang dijelaskan merupakan konstruksi dari penyidik dan belum diuji dalam persidangan.

Rangkaian Peristiwa Pertama: Pengurusan PKKPR

Rangkaian pertama yang menjadi perhatian terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa Husniah meminta agar daftar pemohon serta hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya secara langsung.

Lebih lanjut, ia diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang dari pengembang berdasarkan jumlah unit rumah yang akan dibangun. Besaran uang yang diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah.

Salah satu contoh yang disebut dalam konstruksi perkara adalah PT Royal Persada yang dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta, dan PT Renjana yang memberikan Rp50 juta melalui seorang perantara yang diidentifikasi sebagai sopir pribadi Husniah.

Rangkaian Kedua: Pembukaan Gerai Ritel

Rangkaian peristiwa kedua berhubungan dengan pengurusan pembukaan gerai ritel. Menurut penyidik, Husniah diduga mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya yang berinisial HA. Dalam hal ini, terdapat dugaan permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru yang dibuka, dengan alasan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Penyidik mencatat bahwa pihak Indomaret menyerahkan dana tersebut dalam tiga kali pembayaran, dengan total mencapai Rp850 juta. “Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp850 juta,” tegas Robertus.

Diduga, sebagian dari dana yang diterima digunakan untuk membayar pembelian rumah di kawasan Waterfront, Makassar, serta untuk mendapatkan satu unit mobil Toyota HiAce. Penyidik masih melakukan penelusuran mengenai penggunaan dana secara keseluruhan.

Rangkaian Ketiga: Persetujuan PBG Perumahan Royal Spring

Dalam rangkaian ketiga, penyidik mencurigai bahwa Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga mencapai 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai bagian dari pengurusan persetujuan bangunan untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut dilaporkan diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan pembayaran sekitar Rp420 juta.

Lebih lanjut, polisi menduga bahwa sumber dana untuk pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kepada PT API dalam proyek pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025, dengan total nilai sekitar Rp3,8 miliar. Dugaan aliran dana ini masih menjadi materi penyidikan.

Rangkaian Keempat: Dana Sponsorship Kegiatan Beautiful Malino

Rangkaian keempat berkaitan dengan dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. Penyidik mengungkapkan adanya dugaan permintaan dana sekitar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai. Dana tersebut kemudian diduga ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

Penelusuran masih dilakukan oleh polisi untuk memahami hubungan antara permintaan sponsorship tersebut dengan proses pembukaan gerai serta penggunaan uang setelah diterima oleh penyelenggara.

Peran Pihak Ketiga dalam Kasus Ini

Robertus menegaskan bahwa penyidik menduga Husniah memanfaatkan posisinya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak ketiga. “Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan,” ujarnya.

Polisi juga mendalami peran HA yang disebut sebagai orang kepercayaan Husniah. Menurut penyidik, HA diduga berperan dalam menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini.

Langkah Hukum dan Tanggapan Hukum

Penetapan tersangka ini terjadi beberapa hari setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada tanggal 21 September 2026. Berdasarkan dokumentasi resmi dari Humas Polri, penyidik mengamankan empat boks dokumen, di mana tiga boks diambil dari Kantor Bupati dan satu boks dari rumah jabatan. Selain itu, barang bukti elektronik juga turut diamankan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin dari pengadilan. Pada saat itu, Husniah tidak berada di lokasi penggeledahan dan juga belum berstatus sebagai tersangka.

Pengawasan Proses Hukum

Tim kuasa hukum Husniah menyatakan keberatan terhadap sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang berlangsung. Kuasa hukum, Adhi Bintang, mengungkapkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh penyidik terhadap beberapa saksi dan kliennya kepada Propam Polda Sulsel.

“Hari ini kami juga sedang berada di Propam Polda Sulsel untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adhi. Tim hukum juga meminta agar proses ini diawasi oleh Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Meski mengajukan keberatan, Adhi menegaskan bahwa Husniah akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada. “Klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa penetapan sebagai tersangka adalah status dalam proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Dugaan yang disampaikan oleh penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang selanjutnya.

Exit mobile version